Rabu, 17 November 2010

AKUNTAN PEMERINTAHAN


nama : Andhika Adhari
npm  : 20207100
kelas : 4EB14

Akuntan pemerintah merupakan salah satu cabang dari bidang akuntansi yang sudah cukup lama dikenal di Negara-negara maju, khususnya di amerika serikat. Hal ini terbukti, karena sejak tahun 1921, amerika serikat telah memiliki undang-undang ( Budget and Accounting Act tahun 1921 ) yang kemudian pada tahun 1950 disempurnakan menjadi budget and accouting procedure act tahun 1950. Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instasi pemerintah yang tugas pokonya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditunjukkan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak profesi akuntan pemerintah yang bekerja di instasi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengwasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) dan Badan Pemeriksa Keuangan ( BAPEKA ), serta instansi pajak. BPKP adlah instansi pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dalam bidang pengwasan keuangan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Bapeka adalah unit organisasi di bawah Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), yang tugasnya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan Presiden RI dan aparat di bawahnya kepada dewan tersebut. Instansi pajak adlah unit organisasi di bawah Departemen keuangan yang tugas pokok adalah mengumpulkan beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah. Tugas pokok akuntan yang bekerja di instansi pajak adlah mengaudit pertanggungjawaban keuangan masyarakat wajib pajak kepada pemerintah dengan tujuan untuk memverifikasi apakah kewajiban pajak telah dihitung oelh wajib pajak sesuai dengan keuntungan yang tercantum dalam undang-undang pajak berlaku.
1.1  Akuntan Perusahaan dan Akuntan Pemerintahan
Pada dasarnya akuntan pemerintahan memiliki kesamaan dengan bidang akuntansi lainnya ( contoh: akuntan perusahaan ) hanya saja perbedaannya terletak pada obyek yang dipelajarinya. Akuntan perusahaan bidang akuntansi yang berkaitan dengan perusahaan yang hanya mengejar profit ( keuntungan ), sedangkan akuntan pemerintahan bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah yang bertujuan tidak untuk mencari laba.

Karateristik akuntan perusahaan dan akuntan pemerintahaan :
1.      Kegiatan pemerintah dikhususkan tidak untuk mencari laba, sedangkan kegiatan perusahaan dikhususkan untuk mencari profit yang banyak.
2.      Tujuan pemerintah hanya untuk meberikan jasa-jasanya bagi masyarakat dan untuk kebutuhan anggota masyarakat yang secara social sangat diperlukan.
Menurut Lalu Hendry Yujana secara fungsional teori dan praktek akuntansi pemerintah dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.      Teori dan praktek akuntansi bisnis ( Business Accounting ).
2.      Teori dan praktek akuntansi organisasi yang tidak mencari laba, dan akuntansi pemerintahan.
3.      Teoti dan praktek akuntansi social ( Social Accounting ).
Beberapa kesimpulan tentang karateristik akuntan pemerintahan sebagai berikut :
1.      Dalam lembaga pemerintahan pencatatan pemilikin pribadi tidak diperlukan, karena secara umum lembaga pemerintah tidak hanya dimiliki secara pribadi.
2.      Pada dasarnya akuntansi pemerintah disetiap Negara sangat berbeda, karena akuntansi pemerintah sangat dipengaruhi sistem akuntansi negara bersangkutan dan juga tergantung pada sistem pemerintahannya juga.
3.      Akuntansi pemerintah tidak dipisahkan dari mekanisme pengurusan keuangan serta sistem keuangan Negara.

Akuntan pemerintah merupakan salah satu cabang dari bidang akuntansi yang sudah cukup lama dikenal di Negara-negara maju, khususnya di amerika serikat. Hal ini terbukti, karena sejak tahun 1921, amerika serikat telah memiliki undang-undang ( Budget and Accounting Act tahun 1921 ) yang kemudian pada tahun 1950 disempurnakan menjadi budget and accouting procedure act tahun 1950. Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instasi pemerintah yang tugas pokonya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditunjukkan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak profesi akuntan pemerintah yang bekerja di instasi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengwasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) dan Badan Pemeriksa Keuangan ( BAPEKA ), serta instansi pajak. BPKP adlah instansi pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dalam bidang pengwasan keuangan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Bapeka adalah unit organisasi di bawah Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), yang tugasnya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan Presiden RI dan aparat di bawahnya kepada dewan tersebut. Instansi pajak adlah unit organisasi di bawah Departemen keuangan yang tugas pokok adalah mengumpulkan beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah. Tugas pokok akuntan yang bekerja di instansi pajak adlah mengaudit pertanggungjawaban keuangan masyarakat wajib pajak kepada pemerintah dengan tujuan untuk memverifikasi apakah kewajiban pajak telah dihitung oelh wajib pajak sesuai dengan keuntungan yang tercantum dalam undang-undang pajak berlaku.
1.1  Akuntan Perusahaan dan Akuntan Pemerintahan
Pada dasarnya akuntan pemerintahan memiliki kesamaan dengan bidang akuntansi lainnya ( contoh: akuntan perusahaan ) hanya saja perbedaannya terletak pada obyek yang dipelajarinya. Akuntan perusahaan bidang akuntansi yang berkaitan dengan perusahaan yang hanya mengejar profit ( keuntungan ), sedangkan akuntan pemerintahan bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah yang bertujuan tidak untuk mencari laba.

Karateristik akuntan perusahaan dan akuntan pemerintahaan :
1.      Kegiatan pemerintah dikhususkan tidak untuk mencari laba, sedangkan kegiatan perusahaan dikhususkan untuk mencari profit yang banyak.
2.      Tujuan pemerintah hanya untuk meberikan jasa-jasanya bagi masyarakat dan untuk kebutuhan anggota masyarakat yang secara social sangat diperlukan.
Menurut Lalu Hendry Yujana secara fungsional teori dan praktek akuntansi pemerintah dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.      Teori dan praktek akuntansi bisnis ( Business Accounting ).
2.      Teori dan praktek akuntansi organisasi yang tidak mencari laba, dan akuntansi pemerintahan.
3.      Teoti dan praktek akuntansi social ( Social Accounting ).
Beberapa kesimpulan tentang karateristik akuntan pemerintahan sebagai berikut :
1.      Dalam lembaga pemerintahan pencatatan pemilikin pribadi tidak diperlukan, karena secara umum lembaga pemerintah tidak hanya dimiliki secara pribadi.
2.      Pada dasarnya akuntansi pemerintah disetiap Negara sangat berbeda, karena akuntansi pemerintah sangat dipengaruhi sistem akuntansi negara bersangkutan dan juga tergantung pada sistem pemerintahannya juga.
3.      Akuntansi pemerintah tidak dipisahkan dari mekanisme pengurusan keuangan serta sistem keuangan Negara.

1.2  Tujuan Akuntan Pemerintahan
Menurut America Accounting Association, tujuan akuntan untuk setiap bentuk organisasi adalah untuk informasi bagi :
1.      Pengembilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan daya yang terbatas.
2.      Pengarahan dan pengendalian sumber daya manusia dan bahan baku secara efektif.
3.      Pengurusan dan pelaporan penyimpanan berbagai sumber daya.
        4.   Pemberian kontribusi agar dapat tercapai efektif organisasi.


sumber :



Lalu Hendry Yujana. Akuntansi pemerintahan ( Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Univetsitas Indonesia, 1992), halaman 7.

Revrisond Baswir, op.cit., halaman 8.

American Accounting Association. Committee to prepare a statement of basic accounting theory, statement of basic accounting theory (Evanston, III,: AAA, 1996),p.4.

Drs. Mulyadi, M.Sc. dan Drs. Kanaka Puradiredja. Auditing. Edisi ke-5 Jakarta : Penerbit Salemba Empat. Tahun 1998.

AUDITOR INTERNAL

nama  : Andhika Adhari
npm   : 20207100
kelas  : 4EB14

Auditor internal adalah aditor yang bekerja dalam perusahaan yang tugas pokonya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta mentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Perkembangan Profesi 
Profesi audit internal mengalami perkembangan cukup berarti pada awal abad 21, sejak munculnya kasus Enron & Worldcom yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Meskipun reputasi audit internal sempat terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan tersebut yang melibatkan peran auditor, namun profesi auditor internal ternyata semakin hari semakin dihargai dalam organisasi.Saat ini profesi auditor internal turut berperan dalam implementasi Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan maupun Good Government Governance (GGG) di pemerintahan. 
Kebutuhan tenaga Internal Auditor 
Profesi auditor internal sangat dibutuhkan oleh suatu organisasi apapun, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan asing, pemerintahan, lembaga pendidikan dan Organisasi Nir Laba. Dalam melakukan rekrutmen terhadap tenaga auditor internal untuk suatu organisasi, selain dapat diambil dari karyawan / staf dari bagian / Divisi lain, juga diperoleh dari pihak luar organisasi,  baik yang telah berpengalaman maupun yang baru lulus dari perguruan tinggi (fresh graduate).
Kode Etik 
Profesi audit internal memiliki kode etik profesi yang harus ditaati dan dijalankan oleh segenap auditor internal. Kode etik tersebut memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal. 
Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal (2004) telah menetapkan kode etik bagi para auditor internal  yang terdiri dari 10 hal sebagai berikut :
1.      Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, obyektivitas dan kesanggupan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.
2.      Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
3.      Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.
4.       Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menibulkan konflik dengan kepentingan organisasinya atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara obyektif.
5.      Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
6.       Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
7.       Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal.
8.      Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya.
9.      Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
10.  Auditor internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.
Orientasi berbasiskan risiko (Risk- based Orientation).
1.      Auditor internal harus merubah pendekatan dari audit secara konvensional menuju audit berbasiskan risiko (risk based audit approach). Pola audit yang didasarkan atas pendekatan risiko yang dilakukan oleh auditor internal lebih difokuskan terhadap masalah parameter risk assesment yang diformulasikan pada risk based audit plan. Berdasarkan risk assesment tersebut dapat diketahui risk matrix, sehingga dapat membantu auditor internal untuk menyusun risk audit matrix. Manfaat yang akan diperoleh auditor internal apabila menggunakan risk based audit approach, antara lain auditor internal akan lebih efisien & efektif dalam melakukan audit, sehingga dapat meningkatkan kinerja Departemen Audit internal.

2.       Perspektif global (Global Perspective)
Auditor internal harus berpandangan luas dan dalam menilai sesuatu secara global bukan secara sempit (mikro). Pada era globalisasi saat ini, sudah tidak ada lagi batas-batas antar negara dalam menjalankan bisnis.

3.      Governance Expertise.
Auditor internal harus melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu Good Corporate Governance (GCG) serta tata pemerintahan yang baik yaitu Good Goverment Governance (GGG). Auditor internal harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang GCG & GGG. Auditor internal berperanan penting dalam implementasi GCG di perusahaan dan GGG di pemerintahan. Efektivitas sistem pengendalian internal dan auditor internal merupakan salah satu kriteria penilaian dalam implementasi GCG.Para auditor internal harus menggunakan kompetensi yang dimiliki dan agar bekerja secara profesional sehingga dapat bernilai tambah (added value) bagi organisasinya. Agar auditor internal bernilai tambah, maka hendaknya dapat melakukan asesmen atas : 
a.       Operational & quality efefctiveness.
b.      Business Risk.
c.       Business & process control.
d.      Process & business efficiencies.
e.       Cost reduction opportunities.
f.       Waste elimination opportunities.
g.      Corporate governance efectiveness. 

4.      Technologically Adept.
Auditor internal harus senantiasa mengikuti perkembangan teknologi, terutama Teknologi Informasi. Auditor internal harus memiliki technology proficiency, misalnya ahli dibidang Audit Sistem Informasi (System Information Audit). Apabila diperlukan auditor internal dapat mengambil gelar sertifikasi Certified Information System Audit (CISA). Selain itu auditor internal harus dapat menggunakan kemampuan di bidang teknologi (technologicall  skills) untuk menganalisis / mitigasi risiko, perbaikan proses ( improve process) dan evaluasi efisiensi (upgrade efficiency).

5.      Business Acumen.
Auditor internal harus memiliki jiwa entrepeneurship yang tinggi, sehingga mengikuti setiap perkembangan dalam proses bisnis (business process). Pada masa lalu auditor internal lebih mengedepankan perannya sebagai watchdog, saat ini auditor internal diharapkan lebih berperan sebagai mitra bisnis (business partner) bagi manajemen dan lebih berorientasi  untuk memberikan kepuasan kepada  jajaran manajemen sebagai pelanggan (customer satisfaction).

6.      Berpikir kreatif & solusi masalah (Creative Thinking & Problem Solving).
Auditor internal harus selalu berpikir positif dan inovatif serta lebih berorientasi pada pemecahan masalah. Untuk menjadi problem solver auditor internal memerlukan pengalaman bertahun-tahun melakukan audit berbagai fungsi / unit kerja suatu organisasi / perusahaan.

7.      Strong Ethical Compass.
Auditor internal harus selalu menjaga kode etik dan moralitas yang berlandaskan ajaran agama dalam menjalankan tugas, sehingga terhindar dari perilaku yang tidak terpuji.

8.      Communication Skills.
Pekerjaan auditor internal berhubungan erat dengan unit organisasi lain, yaitu manajemen, komite audit, auditor eksternal (Kantor Akuntan Publik), oleh karena itu auditor internal harus menjalin komunikasi yang baik dengan pihak-pihak lain tersebut. Dalam hal ini, auditor internal perlu memiliki kemampuan dalam bidang komunikasi, baik lisan maupun tertulis.

sumber :

Muh. Arief Effendi, SE, MSi,Ak, QIA.
Drs. Mulyadi, M.Sc. dan Drs. Kanaka Puradiredja. Auditing. Edisi ke-5 Jakarta : Penerbit Salemba Empat. Tahun 1998.