Minggu, 17 April 2011

International Financial Reporting Standars (IFRS)

SEJARAH IFRS
Internasional konvergensi standar akuntansi bukanlah ide baru. Konsep konvergensi pertama muncul di akhir 1950-an dalam menanggapi pasca Perang Dunia II integrasi ekonomi dan peningkatan terkait dalam arus modal lintas-perbatasan. Upaya awal berfokus pada harmonisasi-mengurangi perbedaan antara prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam pasar modal utama di seluruh dunia. Pada tahun 1990-an, gagasan harmonisasi digantikan oleh konsep-perkembangan konvergensi satu set berkualitas tinggi, standar akuntansi internasional yang akan digunakan dalam setidaknya semua pasar modal utama.
Internasional Komite Standar Akuntansi, yang dibentuk pada tahun 1973, adalah standar internasional pertama-pengaturan tubuh. Saat itu direorganisasi pada tahun 2001 dan menjadi standar setter independen internasional, Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB). Sejak itu, penggunaan standar internasional telah berkembang pesat. Pada 2009, Uni Eropa dan lebih dari 100 negara-negara lain baik membutuhkan atau mengizinkan penggunaan standar internasional pelaporan keuangan (SAK) yang dikeluarkan oleh IASB atau varian lokal mereka.
FASB dan IASB telah bekerja bersama sejak tahun 2002 untuk meningkatkan dan bertemu AS prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) dan IFRS. Pada 2009, Jepang dan China juga bekerja untuk berkumpul standar mereka dengan SAK. Dan yang terakhir, pada bulan Februari 2010, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mengeluarkan pernyataan untuk mendukung konvergensi standar akuntansi dan global yang juga mengarahkan staf SEC untuk mengembangkan dan melaksanakan rencana kerja bidang tertentu dan faktor-faktor SEC akan dipertimbangkan dalam memutuskan apakah dan bagaimana untuk memasukkan SAK ke dalam sistem pelaporan keuangan AS.
 
DEFINISI IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.
Natawidnyana(2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

STRUKTUR IFRS
International Financial Reporting Standards mencakup:
·         International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
·         International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
·         Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001.
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Sampai sekarang Indonesia belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada SAK (standar akuntansi keuangan lokal). Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB. Adapun posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini.
Tabel 1:
IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008
        1.     IAS 2 Inventories.
        2.     IAS 10 Events after balance sheet date.
        3.     IAS 11 Construction contracts.
        4.     IAS 16 Property, plant and equipment.
        5.     IAS 17 Leases.
        6.     IAS 18 Revenues.
        7.     IAS 19 Employee benefits.
        8.     IAS 23 Borrowing costs.
        9.     IAS 32 Financial instruments: presentation.
       10.  IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement.
       11.  IAS 40 Investment propert.

Tabel 2:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2009
         1.     IFRS 2 Share-based payment.
         2.     IFRS 4 Insurance contracts.
         3.     IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations.
         4.     IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources.
         5.     IFRS 7 Financial instruments: disclosures.
         6.     IAS 1 Presentation of financial statements.
         7.     IAS 27 Consolidated and separate financial statements.
         8.     IAS 28 Investments in associates.
         9.     IFRS 3 Business combination.
        10.  IFRS 8 Segment reporting.
        11.  IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors.
        12.  IAS 12 Income taxes.
        13.  IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates.
        14.  IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans.
        15.  IAS 31 Interests in joint ventures.
        16.  IAS 36 Impairment of assets.
        17.  IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets.
        18.  IAS 38 Intangible assets.

Tabel 3:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2010
       1.     IAS 7 Cash flow statements
    2.  IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
       3.     IAS 24 Related party disclosures
       4.     IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
       5.     IAS 33 Earning per share
       6.     IAS 34 Interim financial reporting
       7.     IAS 41 Agriculture
Dan untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air.
Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. Penerapan IFRS ini sendiri secara internasional dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.

Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan, dengan
mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
1.     Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
2.     Mengurangi biaya SAK.
3.     Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4.     Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5.     Meningkatkan transparansi keuangan.
6.     Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7.     meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.

Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1.     Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan.
2.     Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3.     Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Manfaat dari adanya suatu standard global:
1.     PASAR modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal.
2.     Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik.
3.     Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi.
4.      Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.

Dengan pengadopsian IFRS memang diperuntukkan sebagai contoh bahwa dalam hidup kita memang mengalami perubahan, dan perubahan ini terjadi akibat adanya perkembangan dari segala aspek. Namun dalam mengadopsi IFRS , sayangnya masih terdapat pihak-pihak yang mungkin menentangnya, contoh alasannya adalah pemahaman yang mungkin masih dirasa kurang. Mengapa tidak, IFRS ini dalam penjelasannya masih menggunakan bahasa Inggris yang berarti kita harus menerjemahkannya kedalam bahasa yang sesuai dengan Negara yang akan menganutnya. Dengan ini, permasalahannya adalah kita memerlukan banya waktu untuk menerjemahkan. Serta anggapan bahwa dengan pengubahan ini menimbulkan biaya yang lumayan besar. Karena inilah pengadopsian IFRS di Indonesia belum berjalan.


Referensi
http://www.fasb.org/cs/ContentServer%3Fc%3DPage%26pagename%3DFASB%252FPage%252FSectionPage%26cid%3D1176156304264
  
Nama : Andhika Adhari
Npm   : 20207100
Kelas : 4EB14
Dosen :Loso Kartono

Rabu, 17 November 2010

AKUNTAN PEMERINTAHAN


nama : Andhika Adhari
npm  : 20207100
kelas : 4EB14

Akuntan pemerintah merupakan salah satu cabang dari bidang akuntansi yang sudah cukup lama dikenal di Negara-negara maju, khususnya di amerika serikat. Hal ini terbukti, karena sejak tahun 1921, amerika serikat telah memiliki undang-undang ( Budget and Accounting Act tahun 1921 ) yang kemudian pada tahun 1950 disempurnakan menjadi budget and accouting procedure act tahun 1950. Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instasi pemerintah yang tugas pokonya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditunjukkan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak profesi akuntan pemerintah yang bekerja di instasi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengwasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) dan Badan Pemeriksa Keuangan ( BAPEKA ), serta instansi pajak. BPKP adlah instansi pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dalam bidang pengwasan keuangan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Bapeka adalah unit organisasi di bawah Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), yang tugasnya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan Presiden RI dan aparat di bawahnya kepada dewan tersebut. Instansi pajak adlah unit organisasi di bawah Departemen keuangan yang tugas pokok adalah mengumpulkan beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah. Tugas pokok akuntan yang bekerja di instansi pajak adlah mengaudit pertanggungjawaban keuangan masyarakat wajib pajak kepada pemerintah dengan tujuan untuk memverifikasi apakah kewajiban pajak telah dihitung oelh wajib pajak sesuai dengan keuntungan yang tercantum dalam undang-undang pajak berlaku.
1.1  Akuntan Perusahaan dan Akuntan Pemerintahan
Pada dasarnya akuntan pemerintahan memiliki kesamaan dengan bidang akuntansi lainnya ( contoh: akuntan perusahaan ) hanya saja perbedaannya terletak pada obyek yang dipelajarinya. Akuntan perusahaan bidang akuntansi yang berkaitan dengan perusahaan yang hanya mengejar profit ( keuntungan ), sedangkan akuntan pemerintahan bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah yang bertujuan tidak untuk mencari laba.

Karateristik akuntan perusahaan dan akuntan pemerintahaan :
1.      Kegiatan pemerintah dikhususkan tidak untuk mencari laba, sedangkan kegiatan perusahaan dikhususkan untuk mencari profit yang banyak.
2.      Tujuan pemerintah hanya untuk meberikan jasa-jasanya bagi masyarakat dan untuk kebutuhan anggota masyarakat yang secara social sangat diperlukan.
Menurut Lalu Hendry Yujana secara fungsional teori dan praktek akuntansi pemerintah dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.      Teori dan praktek akuntansi bisnis ( Business Accounting ).
2.      Teori dan praktek akuntansi organisasi yang tidak mencari laba, dan akuntansi pemerintahan.
3.      Teoti dan praktek akuntansi social ( Social Accounting ).
Beberapa kesimpulan tentang karateristik akuntan pemerintahan sebagai berikut :
1.      Dalam lembaga pemerintahan pencatatan pemilikin pribadi tidak diperlukan, karena secara umum lembaga pemerintah tidak hanya dimiliki secara pribadi.
2.      Pada dasarnya akuntansi pemerintah disetiap Negara sangat berbeda, karena akuntansi pemerintah sangat dipengaruhi sistem akuntansi negara bersangkutan dan juga tergantung pada sistem pemerintahannya juga.
3.      Akuntansi pemerintah tidak dipisahkan dari mekanisme pengurusan keuangan serta sistem keuangan Negara.

Akuntan pemerintah merupakan salah satu cabang dari bidang akuntansi yang sudah cukup lama dikenal di Negara-negara maju, khususnya di amerika serikat. Hal ini terbukti, karena sejak tahun 1921, amerika serikat telah memiliki undang-undang ( Budget and Accounting Act tahun 1921 ) yang kemudian pada tahun 1950 disempurnakan menjadi budget and accouting procedure act tahun 1950. Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instasi pemerintah yang tugas pokonya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditunjukkan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak profesi akuntan pemerintah yang bekerja di instasi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengwasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) dan Badan Pemeriksa Keuangan ( BAPEKA ), serta instansi pajak. BPKP adlah instansi pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dalam bidang pengwasan keuangan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Bapeka adalah unit organisasi di bawah Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), yang tugasnya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan Presiden RI dan aparat di bawahnya kepada dewan tersebut. Instansi pajak adlah unit organisasi di bawah Departemen keuangan yang tugas pokok adalah mengumpulkan beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah. Tugas pokok akuntan yang bekerja di instansi pajak adlah mengaudit pertanggungjawaban keuangan masyarakat wajib pajak kepada pemerintah dengan tujuan untuk memverifikasi apakah kewajiban pajak telah dihitung oelh wajib pajak sesuai dengan keuntungan yang tercantum dalam undang-undang pajak berlaku.
1.1  Akuntan Perusahaan dan Akuntan Pemerintahan
Pada dasarnya akuntan pemerintahan memiliki kesamaan dengan bidang akuntansi lainnya ( contoh: akuntan perusahaan ) hanya saja perbedaannya terletak pada obyek yang dipelajarinya. Akuntan perusahaan bidang akuntansi yang berkaitan dengan perusahaan yang hanya mengejar profit ( keuntungan ), sedangkan akuntan pemerintahan bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintah yang bertujuan tidak untuk mencari laba.

Karateristik akuntan perusahaan dan akuntan pemerintahaan :
1.      Kegiatan pemerintah dikhususkan tidak untuk mencari laba, sedangkan kegiatan perusahaan dikhususkan untuk mencari profit yang banyak.
2.      Tujuan pemerintah hanya untuk meberikan jasa-jasanya bagi masyarakat dan untuk kebutuhan anggota masyarakat yang secara social sangat diperlukan.
Menurut Lalu Hendry Yujana secara fungsional teori dan praktek akuntansi pemerintah dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.      Teori dan praktek akuntansi bisnis ( Business Accounting ).
2.      Teori dan praktek akuntansi organisasi yang tidak mencari laba, dan akuntansi pemerintahan.
3.      Teoti dan praktek akuntansi social ( Social Accounting ).
Beberapa kesimpulan tentang karateristik akuntan pemerintahan sebagai berikut :
1.      Dalam lembaga pemerintahan pencatatan pemilikin pribadi tidak diperlukan, karena secara umum lembaga pemerintah tidak hanya dimiliki secara pribadi.
2.      Pada dasarnya akuntansi pemerintah disetiap Negara sangat berbeda, karena akuntansi pemerintah sangat dipengaruhi sistem akuntansi negara bersangkutan dan juga tergantung pada sistem pemerintahannya juga.
3.      Akuntansi pemerintah tidak dipisahkan dari mekanisme pengurusan keuangan serta sistem keuangan Negara.

1.2  Tujuan Akuntan Pemerintahan
Menurut America Accounting Association, tujuan akuntan untuk setiap bentuk organisasi adalah untuk informasi bagi :
1.      Pengembilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan daya yang terbatas.
2.      Pengarahan dan pengendalian sumber daya manusia dan bahan baku secara efektif.
3.      Pengurusan dan pelaporan penyimpanan berbagai sumber daya.
        4.   Pemberian kontribusi agar dapat tercapai efektif organisasi.


sumber :



Lalu Hendry Yujana. Akuntansi pemerintahan ( Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Univetsitas Indonesia, 1992), halaman 7.

Revrisond Baswir, op.cit., halaman 8.

American Accounting Association. Committee to prepare a statement of basic accounting theory, statement of basic accounting theory (Evanston, III,: AAA, 1996),p.4.

Drs. Mulyadi, M.Sc. dan Drs. Kanaka Puradiredja. Auditing. Edisi ke-5 Jakarta : Penerbit Salemba Empat. Tahun 1998.

AUDITOR INTERNAL

nama  : Andhika Adhari
npm   : 20207100
kelas  : 4EB14

Auditor internal adalah aditor yang bekerja dalam perusahaan yang tugas pokonya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta mentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Perkembangan Profesi 
Profesi audit internal mengalami perkembangan cukup berarti pada awal abad 21, sejak munculnya kasus Enron & Worldcom yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Meskipun reputasi audit internal sempat terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan tersebut yang melibatkan peran auditor, namun profesi auditor internal ternyata semakin hari semakin dihargai dalam organisasi.Saat ini profesi auditor internal turut berperan dalam implementasi Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan maupun Good Government Governance (GGG) di pemerintahan. 
Kebutuhan tenaga Internal Auditor 
Profesi auditor internal sangat dibutuhkan oleh suatu organisasi apapun, baik perusahaan swasta, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan asing, pemerintahan, lembaga pendidikan dan Organisasi Nir Laba. Dalam melakukan rekrutmen terhadap tenaga auditor internal untuk suatu organisasi, selain dapat diambil dari karyawan / staf dari bagian / Divisi lain, juga diperoleh dari pihak luar organisasi,  baik yang telah berpengalaman maupun yang baru lulus dari perguruan tinggi (fresh graduate).
Kode Etik 
Profesi audit internal memiliki kode etik profesi yang harus ditaati dan dijalankan oleh segenap auditor internal. Kode etik tersebut memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal. 
Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal (2004) telah menetapkan kode etik bagi para auditor internal  yang terdiri dari 10 hal sebagai berikut :
1.      Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, obyektivitas dan kesanggupan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.
2.      Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
3.      Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.
4.       Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menibulkan konflik dengan kepentingan organisasinya atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara obyektif.
5.      Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
6.       Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
7.       Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal.
8.      Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya.
9.      Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
10.  Auditor internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.
Orientasi berbasiskan risiko (Risk- based Orientation).
1.      Auditor internal harus merubah pendekatan dari audit secara konvensional menuju audit berbasiskan risiko (risk based audit approach). Pola audit yang didasarkan atas pendekatan risiko yang dilakukan oleh auditor internal lebih difokuskan terhadap masalah parameter risk assesment yang diformulasikan pada risk based audit plan. Berdasarkan risk assesment tersebut dapat diketahui risk matrix, sehingga dapat membantu auditor internal untuk menyusun risk audit matrix. Manfaat yang akan diperoleh auditor internal apabila menggunakan risk based audit approach, antara lain auditor internal akan lebih efisien & efektif dalam melakukan audit, sehingga dapat meningkatkan kinerja Departemen Audit internal.

2.       Perspektif global (Global Perspective)
Auditor internal harus berpandangan luas dan dalam menilai sesuatu secara global bukan secara sempit (mikro). Pada era globalisasi saat ini, sudah tidak ada lagi batas-batas antar negara dalam menjalankan bisnis.

3.      Governance Expertise.
Auditor internal harus melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu Good Corporate Governance (GCG) serta tata pemerintahan yang baik yaitu Good Goverment Governance (GGG). Auditor internal harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang GCG & GGG. Auditor internal berperanan penting dalam implementasi GCG di perusahaan dan GGG di pemerintahan. Efektivitas sistem pengendalian internal dan auditor internal merupakan salah satu kriteria penilaian dalam implementasi GCG.Para auditor internal harus menggunakan kompetensi yang dimiliki dan agar bekerja secara profesional sehingga dapat bernilai tambah (added value) bagi organisasinya. Agar auditor internal bernilai tambah, maka hendaknya dapat melakukan asesmen atas : 
a.       Operational & quality efefctiveness.
b.      Business Risk.
c.       Business & process control.
d.      Process & business efficiencies.
e.       Cost reduction opportunities.
f.       Waste elimination opportunities.
g.      Corporate governance efectiveness. 

4.      Technologically Adept.
Auditor internal harus senantiasa mengikuti perkembangan teknologi, terutama Teknologi Informasi. Auditor internal harus memiliki technology proficiency, misalnya ahli dibidang Audit Sistem Informasi (System Information Audit). Apabila diperlukan auditor internal dapat mengambil gelar sertifikasi Certified Information System Audit (CISA). Selain itu auditor internal harus dapat menggunakan kemampuan di bidang teknologi (technologicall  skills) untuk menganalisis / mitigasi risiko, perbaikan proses ( improve process) dan evaluasi efisiensi (upgrade efficiency).

5.      Business Acumen.
Auditor internal harus memiliki jiwa entrepeneurship yang tinggi, sehingga mengikuti setiap perkembangan dalam proses bisnis (business process). Pada masa lalu auditor internal lebih mengedepankan perannya sebagai watchdog, saat ini auditor internal diharapkan lebih berperan sebagai mitra bisnis (business partner) bagi manajemen dan lebih berorientasi  untuk memberikan kepuasan kepada  jajaran manajemen sebagai pelanggan (customer satisfaction).

6.      Berpikir kreatif & solusi masalah (Creative Thinking & Problem Solving).
Auditor internal harus selalu berpikir positif dan inovatif serta lebih berorientasi pada pemecahan masalah. Untuk menjadi problem solver auditor internal memerlukan pengalaman bertahun-tahun melakukan audit berbagai fungsi / unit kerja suatu organisasi / perusahaan.

7.      Strong Ethical Compass.
Auditor internal harus selalu menjaga kode etik dan moralitas yang berlandaskan ajaran agama dalam menjalankan tugas, sehingga terhindar dari perilaku yang tidak terpuji.

8.      Communication Skills.
Pekerjaan auditor internal berhubungan erat dengan unit organisasi lain, yaitu manajemen, komite audit, auditor eksternal (Kantor Akuntan Publik), oleh karena itu auditor internal harus menjalin komunikasi yang baik dengan pihak-pihak lain tersebut. Dalam hal ini, auditor internal perlu memiliki kemampuan dalam bidang komunikasi, baik lisan maupun tertulis.

sumber :

Muh. Arief Effendi, SE, MSi,Ak, QIA.
Drs. Mulyadi, M.Sc. dan Drs. Kanaka Puradiredja. Auditing. Edisi ke-5 Jakarta : Penerbit Salemba Empat. Tahun 1998.